Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat prajurit tersebut telah diserahkan oleh Tim BAIS TNI dan kini berada dalam penanganan Puspom untuk proses lebih lanjut.
“Pagi ini saya menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga sebagai tersangka dalam tindak penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kasus ke tahap penyidikan.
Pihak TNI juga masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Meski demikian, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman bervariasi antara 4 hingga 7 tahun penjara.








