Dana Rp7,6 Miliar Menguap, Kepercayaan Hilang: Koperasi Sa Ayun Salangkah dalam Krisis Terbesar Sepanjang Sejarahnya

Berita1371 Dilihat

Bukittinggi – Harapan ribuan pegawai negeri sipil dan pensiunan Kota Bukittinggi porak poranda. Koperasi Sa Ayun Salangkah, yang dahulu menjadi simbol kemandirian ekonomi aparatur sipil negara, kini terjerembab dalam krisis keuangan dan kepercayaan akibat dugaan penggelapan dana mencapai Rp7,6 miliar. Lebih menyakitkan lagi, kasus ini sudah mencuat sejak 2019, namun hingga kini belum juga menemukan titik terang yang adil bagi para korban.

Hasil audit dan pengakuan sejumlah anggota menyebutkan adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan sejak 2005. Dana simpanan anggota dicairkan tanpa prosedur, laporan keuangan dipalsukan, dan keuntungan usaha menguap tanpa jejak. Beberapa mantan pengurus disebut sebagai aktor utama dalam skema kas bodong yang merugikan ribuan anggota.

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar 24 April 2025 di Hall Balai Kota Bukittinggi hanya menjadi obat penenang sementara. Tak ada pengumuman pengembalian dana, tak ada penetapan hukum yang transparan terhadap pelaku, dan yang lebih tragis: nasabah dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Koperasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kini justru menjadi sumber luka kolektif anggotanya. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan cepat, konflik internal dan lemahnya pengawasan menunjukkan betapa ringkihnya sistem manajemen koperasi yang dikelola tanpa akuntabilitas.

Koperasi Sa Ayun Salangkah bukan sekadar gagal secara administratif, tetapi telah mengkhianati nilai-nilai gotong royong dan kepercayaan publik. Para pensiunan, yang selama puluhan tahun menabung demi hari tua, kini harus menelan pil pahit: dana habis, laporan manipulatif, dan pelaku belum tersentuh hukum.

Pertanyaannya: di mana peran pemerintah kota selama ini? Mengapa dugaan penggelapan yang terjadi hampir dua dekade bisa luput dari pengawasan? Jika koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat tidak mampu melindungi hak-hak anggotanya, untuk apa lagi ia dipertahankan?

Pemerintah Kota Bukittinggi harus mengambil sikap tegas. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya menjadikan koperasi sebagai kambing hitam institusional. Aset-aset pribadi pelaku harus disita, dana anggota dikembalikan secara bertahap, dan sistem pengawasan koperasi harus direformasi total.

Kasus ini bukan hanya tentang dana yang raib. Ini tentang kepercayaan publik yang hancur. Ini tentang martabat para pensiunan yang terinjak-injak. Dan ini tentang masa depan koperasi di Bukittinggi, apakah akan dibenahi atau dibiarkan mati perlahan dalam krisis kejujuran dan kepemimpinan.

 

Referensi berita:

Sumbartime.com – “Dugaan Penggelapan Rp7,6 Miliar…” (25 April 2025)

RRI.co.id – “RALB Koperasi ASN Bukittinggi…” (2025)

Antara News Sumbar – “Pemerintah Diminta Tuntaskan…” (2025)

Dinas Koperasi Kota Bukittinggi – Laporan RALB April 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *