Rejang Lebong 25/3/2026– Warga Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang perempuan berinisial SR (26). Ia diduga menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pria yang diketahui merupakan kekasihnya sendiri. Meski berhasil selamat, korban kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka fisik dan trauma mendalam.
Pelaku berinisial Y (39), seorang duda asal Curup Selatan, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk menikah.
Aparat kepolisian mengungkap adanya indikasi kuat bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Hal ini terlihat dari cara pelaku mendatangi rumah korban pada tengah malam dan sengaja memarkirkan kendaraannya di lokasi yang cukup jauh untuk menghindari kecurigaan warga.
Selanjutnya, pelaku diduga bersembunyi di bagian belakang rumah sambil menunggu situasi benar-benar sepi. Setelah merasa aman, ia disebut mencongkel pintu belakang dan masuk secara diam-diam sebelum menuju kamar korban.
Tanpa peringatan, pelaku langsung melancarkan serangan terhadap SR. Rangkaian tindakan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai indikasi adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana ini.
Pihak Polres Rejang Lebong menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pelaku sebelum kejadian memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan secara spontan.
Diketahui, hubungan antara korban dan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2023. Namun, di balik hubungan tersebut, diduga terdapat ketegangan yang memuncak setelah korban—yang merupakan seorang janda dengan dua anak—menolak ajakan menikah dari pelaku.
Penolakan tersebut diduga menjadi titik balik perubahan sikap pelaku, dari pasangan menjadi ancaman serius bagi keselamatan korban.
Warga sekitar mengaku terkejut atas kejadian ini. Selama ini, hubungan keduanya tampak biasa saja dan tidak menunjukkan adanya konflik terbuka di lingkungan tempat tinggal korban.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan percobaan pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







