Solok, 12 April — Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok kembali memakan korban jiwa. Seorang juru masak dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa alat berat jenis excavator yang diduga terbalik saat proses pemindahan (rolling) di wilayah Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan yang selama ini dikenal terisolir namun kaya akan sumber daya alam, khususnya emas. Ironisnya, kekayaan tersebut justru menjadi daya tarik bagi praktik pertambangan ilegal yang kini diduga semakin masif dan tidak terkendali.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, insiden bermula ketika sebuah alat berat yang mengangkut peralatan tambang melintasi jalur sulit menuju lokasi baru. Dalam perjalanan, excavator tersebut diduga kehilangan kendali dan terbalik hingga masuk ke aliran sungai. Naas, korban yang berada di sekitar lokasi tertimpa alat berat tersebut dan meninggal dunia di tempat.
Korban diketahui berprofesi sebagai juru masak dan diduga berasal dari Kabupaten Sijunjung. Hingga saat ini, identitas lengkap korban masih belum dikonfirmasi secara resmi.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan kondisi alat berat yang terbalik di sungai, serta beberapa unit alat berat lainnya di sekitar lokasi yang diduga merupakan bagian dari satu kelompok operasi tambang ilegal.
Lebih lanjut, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pemodal dalam aktivitas tambang ilegal ini, dengan inisial BS dan JP, yang disebut-sebut berasal dari Nagari Sariak. Kedua oknum tersebut diduga kuat sebagai pihak yang mendanai kegiatan tambang tanpa izin yang kini berujung pada hilangnya nyawa.
Aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
2. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
> “Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Dalam konteks ini, kelalaian dalam pengoperasian alat berat tanpa standar keselamatan kerja dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
3. Pasal 98 jo. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Jika terbukti kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan manusia, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Ketiadaan standar keselamatan kerja dalam aktivitas tambang ilegal dapat memperkuat unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Solok (Arosuka) untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa manusia.
Selain di Garabak Data, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Batang Simpang, Nagari Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, yang disebut-sebut melibatkan puluhan unit excavator.








