Jakarta, — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Dalam Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 tertanggal 19 Januari 2026, MK menyatakan bahwa penyidik, jaksa, dan hakim wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau berkas perkara kepada tersangka pada setiap tahap pemeriksaan.
Ketentuan ini menjadi penegasan atas hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin akses terhadap dokumen pemeriksaan sebagai bagian dari prinsip fair trial.
Kasus ini berawal dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wawan Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 144/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam permohonannya, Wawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah merugikan haknya, khususnya karena tidak diberikan akses terhadap salinan BAP selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal tersebut dinilai menghambat kemampuannya untuk membela diri secara optimal.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa transparansi dan akses terhadap dokumen perkara merupakan bagian penting dari prinsip due process of law. Tanpa akses tersebut, posisi tersangka menjadi tidak seimbang dalam menghadapi proses hukum.
Putusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Selain itu, putusan ini juga memperkuat posisi tersangka dalam memperoleh keadilan yang objektif dan transparan.
Dengan adanya putusan ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi praktik pembatasan akses terhadap dokumen pemeriksaan yang dapat merugikan pihak tersangka dalam proses hukum di Indonesia.








