Tragis! WN Singapura Tewas Dibunuh di Sukabumi, Jasad Dicor dan Dibuang ke Bendung Cilacap

Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara Singapura berinisial S (80) akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial H dan K, yang merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Cilacap di wilayah Patimuan pada Rabu (25/3/2026) malam.
Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad korban yang telah dicor di aliran Sungai Citanduy, tepatnya di Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, Cilacap, pada 20 Februari 2026. Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, yang kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait laporan orang hilang di Jakarta.

Korban diketahui tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku H berperan sebagai eksekutor. Ia memukul korban menggunakan bambu hingga mengenai bagian leher sebanyak dua kali. Setelah korban tak berdaya, tubuhnya dilakban.
Sementara itu, pelaku K membantu dengan menyekap mulut korban agar tidak berteriak, serta turut mengikat dan membungkus tubuh korban menggunakan sprei dan plastik.

Tak berhenti di situ, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mencor jasad korban menggunakan adonan semen sebelum akhirnya membuangnya ke bendung di Cilacap.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Setelah korban tewas, jasadnya sempat dibawa berkeliling selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya diputuskan untuk dibuang.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Polres Sukabumi, mengingat lokasi utama kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana berat serta perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *