SIJUNJUNG — Kalau benar berprofesi sebagai wartawan, senjatanya adalah fakta dan pena, bukan ancaman apalagi benda yang menyerupai senjata. Namun empat pria asal Riau yang mengaku wartawan justru diamankan polisi setelah diduga memeras pihak SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dengan modus mengancam akan memviralkan dan memberitakan aktivitas SPBU tersebut.
Keempatnya berinisial M.RN, M.YH, DI, dan SN, diamankan aparat pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026. Kasus ini pun memantik pertanyaan besar di tengah publik: apakah ini kerja jurnalistik, atau sekadar modus tekanan yang bersembunyi di balik profesi wartawan? Sebab antara kritik jurnalistik dan pemerasan ada garis yang sangat tegas. Wartawan boleh bertanya, boleh berinvestigasi, boleh mengungkap dugaan pelanggaran — tapi begitu ancaman pemberitaan dipakai untuk memaksa atau meraup keuntungan, itu bukan lagi ranah pers. Itu harus diuji sebagai dugaan tindak pidana.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, keempat pria itu diamankan setelah muncul keresahan warga terkait aktivitas mereka di SPBU Parit Rantang. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Kamang Baru sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan mobil Toyota Sigra hitam bernomor polisi BM 1430 RF — kendaraan yang belakangan justru dirusak sejumlah warga, hingga membuat perkara ini makin menyita perhatian.
Dari dalam kendaraan itu, polisi menemukan tongkat bisbol berbahan besi serta benda menyerupai revolver jenis *air gun* lengkap dengan enam butir amunisi.
Status benda tersebut — apakah senjata api sungguhan, air gun, atau benda lain dengan konsekuensi hukum berbeda — masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Tapi secara publik, temuan ini sudah cukup menimbulkan tanda tanya besar: untuk apa orang yang mengaku wartawan membawa benda menyerupai senjata saat menjalankan tugasnya?
Kasus ini semestinya jadi momentum untuk membongkar terang-benderang praktik oknum yang mengatasnamakan pers. Sebab profesi wartawan bukan kartu sakti, kartu pers bukan surat izin mengintimidasi, dan nama media bukan kekebalan hukum. Ancaman memberitakan seseorang juga tidak otomatis menjadi kegiatan jurnalistik.
Karena itu, penyidik tak cukup hanya mendalami dugaan pemerasan. Identitas dan kapasitas jurnalistik keempatnya juga layak ditelusuri: media apa yang mereka wakili, apakah benar terdaftar dan menjalankan kegiatan perusahaan pers, siapa penanggung jawabnya, apakah ada penugasan resmi, apa dasar pemberitaan yang hendak mereka buat — dan yang terpenting, apakah benar ada permintaan uang atau keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan ancaman pemberitaan. Jawaban atas semua ini yang akan menentukan apakah perkara ini murni ranah jurnalistik, atau justru memperlihatkan dugaan penyalahgunaan profesi.
Pers memang punya fungsi kontrol sosial, dan karena itu wartawan harus berani. Tapi berani bukan berarti boleh menekan, kritis bukan berarti boleh mengancam, dan investigatif bukan berarti bebas meminta imbalan agar sebuah berita tidak terbit. Kalau ada pelanggaran, tulis. Kalau ada bukti, ungkap. Kalau ada pihak yang harus dikonfirmasi, konfirmasi. Bukan datang bergaya koboi lalu menjadikan ancaman pemberitaan sebagai alat tawar.
Jika dugaan dalam perkara ini terbukti, yang rusak bukan hanya nama empat orang tersebut, melainkan juga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Karena itu, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya — bukan untuk menghakimi sebelum ada putusan pengadilan, tapi untuk memastikan satu hal: apakah yang datang ke SPBU itu benar-benar wartawan yang sedang mencari berita, atau orang yang sedang mencari kesempatan dengan membawa-bawa nama pers. Biarkan penyidikan, alat bukti, dan proses peradilan yang menjawabnya. Satu hal yang pasti: profesi wartawan bukan lisensi untuk menjadi koboi.













