Kritik atas Pengangkatan Inyiak Mamak Tanpa Musyawarah dan Hilangnya Legitimasi di Mata Anak Kemenakan
Adat Minangkabau mengajarkan bahwa seorang inyiak mamak bukan sekadar pemegang gelar, tetapi sosok yang berdiri di tengah kaumnya—melindungi, membimbing, dan menjadi tempat bersandar bagi anak kemenakan. Kedudukannya tidak dibangun dari seremoni semata, melainkan dari kepercayaan yang tumbuh melalui musyawarah dan kebersamaan. Sebagaimana pepatah mengatakan, “duduak samo randah, tagak samo tinggi”, yang menegaskan bahwa setiap keputusan harus lahir dari kesetaraan dan kebersamaan.
Namun hari ini, ada kegelisahan yang tidak bisa lagi disembunyikan.
Pengangkatan gelar inyiak mamak yang dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa undangan, bahkan tanpa kehadiran anak kemenakan, bukan hanya meninggalkan luka—tetapi juga menunjukkan bahwa adat sedang dijalankan tanpa ruhnya. Kami, anak kemenakan, seolah hanya menjadi penonton dalam proses yang justru menentukan arah hidup kami sendiri.
Bukan sekadar soal tidak diundang. Ini tentang tidak dianggap.
Padahal dalam adat, hubungan antara mamak dan kemenakan adalah inti. “Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka mufakat.” Artinya, kemenakan mengikuti mamak, tetapi mamak sendiri tunduk pada hasil musyawarah. Ketika musyawarah dihilangkan dan anak kemenakan disisihkan, maka yang dilanggar bukan hanya etika—tetapi sendi utama adat itu sendiri.
Di sinilah persoalan yang lebih dalam muncul: legitimasi.
Secara lahiriah, gelar itu mungkin sah. Ada prosesi, ada pengakuan dari sebagian pihak, bahkan mungkin ada kemegahan dalam pelaksanaannya. Namun di dalam hati anak kemenakan, legitimasi itu kosong. Karena kami tidak pernah menjadi bagian dari proses yang melahirkannya.
Bagaimana mungkin kami menaruh hormat secara utuh, jika sejak awal suara kami tidak pernah didengar?
Adat sendiri telah mengingatkan, “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.” Tanpa mufakat, keputusan kehilangan kekokohannya. Maka pengangkatan mamak tanpa melibatkan kaum bukan hanya lemah—tetapi cacat sejak awal.
Legitimasi seorang mamak tidak hanya berdiri pada adat yang diucapkan, tetapi pada pengakuan yang dirasakan. Ketika anak kemenakan tidak dilibatkan, yang lahir adalah legitimasi semu—diakui secara struktur, tetapi ditolak secara batin. Dalam kondisi ini, mamak kehilangan wibawa sosialnya. Nasihatnya bisa dipertanyakan, arahannya bisa diabaikan, dan gelarnya perlahan menjadi simbol tanpa kekuatan.
Lebih jauh lagi, ini bukan sekadar kesalahan—ini adalah pergeseran nilai yang serius. Adat yang seharusnya berdiri di atas musyawarah berubah menjadi keputusan sepihak. Kebersamaan digantikan dominasi. Padahal adat telah mengingatkan, “nan tuo dihormati, nan ketek disayangi.” Ketika yang kecil tidak lagi dirangkul, maka yang besar telah melampaui batasnya.
Sebagai anak kemenakan, kami tidak menuntut lebih. Kami hanya menuntut yang seharusnya: dilibatkan, didengar, dan dihargai. Karena seorang inyiak mamak bukan milik gelar—tetapi milik kaumnya.
Dan di sinilah kebenaran yang tidak bisa ditutupi:
Gelar bisa saja dilewakan tanpa kami.
Tetapi kepemimpinan tidak akan pernah hidup tanpa kami.
Jika sejak awal anak kemenakan sudah diabaikan, maka setinggi apa pun gelar itu diangkat, ia tetap berdiri di atas dasar yang rapuh.
Adat tidak akan hilang karena zaman. Ia akan hilang ketika maknanya ditinggalkan. “Indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh”—adat akan tetap kokoh, selama keadilannya dijaga.
Namun jika ketidakadilan terus dibungkus dengan nama adat, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi marwah itu sendiri.
Karena adat telah mengingatkan dengan tegas:
“Nan gadang jan malendo, nan ketek jan malindih.”
Dan hari ini, pertanyaannya tinggal satu:
Jika yang kecil sudah dilindih,
lalu adat ini masih berdiri untuk siapa?













