**JAKARTA —** Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna. “Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026,” ujarnya, yang kemudian disetujui para legislator dalam rapat tersebut.
Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Menurutnya, penyelesaian RUU ini penting untuk mendukung terciptanya sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. “Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset relatif memakan waktu lebih lama dibanding undang-undang lain karena regulasi ini memuat konsep hukum baru yang belum pernah diatur sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia.
Penegasan komitmen ini muncul di tengah aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, yang menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Usai rapat paripurna, perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Botok, diterima dalam audiensi oleh sejumlah pimpinan DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, Dasco bahkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya mundur dari jabatan pimpinan DPR sekaligus sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung dan disahkan pada 15 Desember 2026. Surat pernyataan itu turut diteken pimpinan DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” katanya menanggapi tuntutan AMPB.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan target yang sama, seraya mengingatkan bahwa waktu yang tersisa untuk merampungkan pembahasan masih sekitar empat setengah bulan. “Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” pungkasnya.(*)













