Modus Simpan di Pinggir Jalan, Bandar Sabu Residivis di Bukittinggi Dibekuk Bawa 62 Paket

**BUKITTINGGI –** Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil meringkus seorang residivis narkoba berinisial MAP (37) dan menyita 62 paket sabu dalam sebuah pengembangan kasus yang berujung pada tiga lokasi berbeda, Rabu (5/8/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengedaran narkotika di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan meringkus MAP di Jalan Haji Miskin, Palolok, sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tercatat sebagai residivis dengan tiga kali catatan pidana kasus serupa.

Dari hasil penggeledahan di hadapan saksi masyarakat, petugas menemukan satu dompet motif batik berisi 26 paket sabu yang tersimpan di saku jaket tersangka, satu paket sabu di saku celana, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari barang bukti awal.

Pengembangan kasus berlanjut setelah MAP mengakui telah menyimpan sejumlah paket sabu pesanan pembeli di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin, masih di kelurahan yang sama. Penelusuran tim di lokasi tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya lima paket sabu tambahan yang siap diedarkan.

Tak berhenti di situ, tersangka juga membongkar lokasi penyimpanan sabu lainnya di pinggir Jalan Ranah, Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Di lokasi ini, tim menemukan sebungkus kotak rokok merek Djarum 76 Mangga yang ternyata berisi 30 paket sabu terbungkus plastik hijau.

Secara keseluruhan, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 62 paket narkotika jenis sabu, dan seluruhnya diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba, sekalipun mereka telah berulang kali tertangkap. Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi guna membantu menjaga wilayah Bukittinggi dan sekitarnya tetap bersih dari bahaya narkotika,” tegasnya.

**Foto:** Tersangka MAP diamankan bersama barang bukti 62 paket sabu saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Rabu (5/8/2026). (Foto: Humas Polresta Bukittinggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *