Bukittinggi 13 april 2026– Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah berupa lahan di kawasan RSUD yang selama ini menjadi objek sengketa dengan kelompok masyarakat adat.
Penertiban dilakukan di kawasan Gulai Bancah (Bypass Bukittinggi) dengan melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.Kejaksaan, Dishub,BPN serta dari aparatur pemerintah an setempat,
Kehadiran aparat ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, mengingat lokasi tersebut telah lama ditempati oleh sejumlah pihak yang mengklaim hak atas tanah.
Di lapangan, sejumlah bangunan semi permanen masih terlihat berdiri. Aparat tidak serta-merta melakukan tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum proses penertiban dilakukan.
Pemerintah kota menegaskan bahwa pengamanan lahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Tanah tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan telah tercatat dalam administrasi pertanahan sejak tahun 1980.
Selain itu, kepemilikan juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Tahun 2017 dengan luas mencapai 33.972 meter persegi.
Sengketa yang sempat bergulir di pengadilan juga telah melalui berbagai tahapan, hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung yang menolak gugatan pihak masyarakat. Dengan putusan tersebut, status lahan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah menjadi milik pemerintah daerah.
Permasalahan lahan ini telah berlangsung sejak awal pembangunan kawasan bypass pada dekade 1990-an. Kelompok masyarakat adat, khususnya dari kaum Kurai, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang tidak pernah dilepaskan secara sah.
Seiring waktu, konflik berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari pemasangan plang kepemilikan, pendudukan lahan, hingga gugatan hukum. Meski secara hukum telah diputuskan, klaim berbasis adat masih menjadi bagian dari dinamika sosial di masyarakat setempat.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kota telah menjalankan sejumlah tahapan prosedural. Mulai dari pemberian surat peringatan secara bertahap, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pemberian tenggat waktu pengosongan selama 30 hari.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang komunikasi sekaligus menghindari potensi konflik terbuka di lapangan.
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa meskipun langkah yang diambil bersifat tegas, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas.di lapangan Dialog dengan tokoh adat dan ninik mamak terus dilakukan sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial.
Hal ini dinilai penting karena persoalan tanah di Minangkabau tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh nilai adat dan sejarah yang kuat.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset milik daerah agar tidak dikuasai secara tidak sah. Selain itu, kepastian hukum atas lahan juga diperlukan untuk mendukung pengembangan fasilitas publik, khususnya pelayanan kesehatan melalui RSUD.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bukittinggi ini. Keberhasilan penertiban lahan RSUD dinilai menjadi sinyal awal keseriusan dalam menjaga aset daerah.
Kini, masyarakat menunggu langkah berikutnya.
Akankah ini menjadi awal dari gebrakan besar dalam penertiban aset-aset lainnya?
Atau Sejauh mana konsistensi pemerintah dalam menjaga aset publik ke depan?
Dan publik pun kini menanti—
gebrakan selanjutnya.












