Satu Narapidana Tewas, 21 Dirawat Akibat Keracunan Alkohol di Lapas Bukittinggi

Bukittinggi, 1 Mei 2025
Peristiwa memilukan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebanyak 22 orang narapidana mengalami keracunan usai diduga mengonsumsi alkohol 70% yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pelatihan keterampilan. Salah satu korban, Ilham (35 tahun), narapidana asal Bukittinggi, meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Bukittinggi.

Menurut keterangan dari keluarga korban, informasi pertama diperoleh pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.30 WIB, saat adik korban menerima telepon dari pihak Lapas yang menyampaikan bahwa Ilham tengah dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis. Tak lama kemudian, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dengan dugaan diagnosa: suspek toksikosis alkohol, ONCKD akut, dan hiperkalemia.

Jenazah almarhum telah dipulangkan ke rumah duka di Jorong Kampuang Pisang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, pada malam harinya. Pihak keluarga yang hadir, termasuk Doni Marta (kakak korban), menyatakan telah menerima musibah ini dengan ikhlas dan menolak dilakukan otopsi. Surat pernyataan telah ditandatangani oleh pihak keluarga dan diserahkan kepada pihak berwenang.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, alkohol yang dikonsumsi para napi tersebut berasal dari sisa kegiatan produksi parfum yang tidak dikontrol dengan ketat. Investigasi internal kini tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur di dalam lapas.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah warga sekitar Lapas Biaro juga melaporkan adanya suara musik keras pada malam sebelum kejadian, memunculkan dugaan bahwa terjadi aktivitas yang tidak semestinya di dalam area pengawasan lapas.

Pihak keluarga korban berharap agar insiden ini diusut secara transparan dan menjadi peringatan serius agar pengawasan di lembaga pemasyarakatan diperketat. “Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Penjara bukan tempat kehilangan nyawa karena kelalaian,” tegas Doni Marta.
Karena menurut Prinsip Mandela Rules (United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners), yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan tahanan dan narapidana, termasuk dari cedera dan kematian.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *