**BUKITTINGGI** – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial DN (51), yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor di kawasan parkiran SS Karaoke, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) malam sekitar pukul 21.50 WIB di sebuah rumah di kawasan Pasar Pagi Birugo Puhun.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Birugo Puhun, Kelurahan Birugo, Kecamatan ABTB, itu diringkus setelah Tim Opsnal Polresta Bukittinggi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya. Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdhal, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka terbilang nekat namun sederhana. “Modusnya, tersangka tidak menggunakan alat bantu khusus untuk menghidupkan mesin motor, melainkan memanfaatkan kunci motor korban yang saat itu masih tertinggal di lubang kontak,” ujarnya.
Aksi pencurian tersebut ternyata sudah berlangsung lama sebelum tersangka akhirnya tertangkap. Motor Honda Scoopy warna merah-hitam bernomor polisi BA 2723 DA itu dicuri dari lokasi parkiran SS Karaoke pada Senin, 20 Januari 2025, atau sekitar satu setengah tahun sebelum tersangka berhasil diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM3124KK662353 dan nomor mesin JM31E2657414 tahun 2019, sepasang plat nomor palsu BA 6544 LV, satu jaket bermerek 23 Homme warna abu-abu gelap, satu buah kunci motor, serta STNK asli milik korban.
AKP Wiko menambahkan, keberadaan plat nomor palsu pada motor curian ini menunjukkan tersangka berupaya mengelabui petugas maupun masyarakat. “Modus mengganti plat nomor ini agar kendaraan hasil curian tidak mudah dikenali oleh pemiliknya maupun pihak berwajib,” katanya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Bukittinggi. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang sedang diparkir, sekecil apa pun celah kelalaian bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor,” pungkasnya.(*)













