Bukittinggi, April 2026 — Aksi oknum debt collector (DC) yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, tindakan tersebut dinilai semakin tidak proporsional karena tunggakan kredit korban disebut hanya tersisa 1 (satu) bulan.
Seorang warga, Sauki Farhan (22), melaporkan dugaan perampasan sepeda motor ke Polresta Bukittinggi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di depan Gerbang Stikes Fort De Kock, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bukittinggi.
Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa ia meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam putih dengan nomor polisi BH 5743 SA. Saat berhenti untuk membeli minuman, tiba-tiba datang pihak yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan dan langsung menanyakan kendaraan tersebut.
Tanpa menunjukkan putusan pengadilan atau dokumen eksekusi yang sah, oknum tersebut diduga langsung mengambil kunci motor yang masih berada di kontak. Upaya dari pihak pelapor untuk mempertahankan kendaraan tidak berhasil, dengan alasan adanya tunggakan pembayaran.
Ironisnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun, tunggakan kredit kendaraan tersebut hanya tinggal 1 (satu) bulan lagi sebelum lunas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) dan telah membuat laporan resmi ke Polres Bukittinggi.
Tindakan debt collector tersebut tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Mengingat tunggakan hanya 1 bulan, tindakan penarikan paksa di ruang publik tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai:
Perampasan atau pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) jika disertai unsur paksaan;
Pemerasan (Pasal 368 KUHP) apabila terdapat tekanan untuk menyerahkan barang;
Perbuatan melawan hukum dalam konteks eksekusi jaminan fidusia.
Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila:
1. Debitur mengakui adanya wanprestasi secara sukarela; atau
2. Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, penarikan sepihak oleh debt collector di jalan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum khususnya di Polresta Bukittinggi. Kepolisian diminta untuk:
1. Menindak tegas oknum debt collector yang bertindak di luar hukum;
2. Mengusut dugaan tindak pidana perampasan;
3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban;
4. Menertibkan praktik penagihan oleh pihak pembiayaan agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan tunggakan yang hanya tersisa 1 bulan, tindakan penarikan paksa tersebut dinilai tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi kuat sebagai tindak pidana. Kepolisian diharapkan lebih peka dan tegas dalam menindak praktik debt collector yang meresahkan dan melanggar hukum.








