Lebaran Tercoreng, Praktik Parkir Liar di Bukittinggi Disorot: Diduga Bermuatan Pungli hingga Unsur Pidana
Bukittinggi, Sumatera Barat – Momentum Lebaran yang seharusnya menjadi ajang rekreasi dan kenyamanan bagi wisatawan di Kota Bukittinggi justru tercoreng oleh maraknya praktik parkir liar di kawasan Banto Trade Center (BTC). Sejumlah pengunjung mengaku dipungut biaya parkir tanpa karcis resmi, tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara terbuka di badan jalan.
Fenomena ini terjadi di tengah lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Lebaran. Kendaraan yang parkir di sekitar kawasan BTC langsung didatangi oleh oknum preman yang meminta sejumlah uang, tanpa memberikan bukti pembayaran yang sah.
Salah seorang wisatawan mengungkapkan ketidaknyamanannya atas situasi tersebut. Ia mengaku terpaksa membayar karena merasa tidak memiliki pilihan, meskipun menyadari pungutan tersebut tidak resmi.
Praktik parkir liar ini tidak hanya meresahkan secara sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemungutan tanpa dasar hukum yang disertai tekanan dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.
Selain itu, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan jalan pada prinsipnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat dikuasai secara sepihak oleh individu atau kelompok.
Lebih jauh, praktik ini juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), terutama karena tidak adanya karcis resmi, tidak dikelola oleh instansi berwenang, serta tidak memiliki dasar peraturan daerah. Hal ini menjadi perhatian dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat, Bukittinggi menghadapi ancaman terhadap citra pariwisatanya. Praktik parkir liar yang dibiarkan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan wisatawan dan menciptakan kesan tidak aman bagi pengunjung.
Pengalaman negatif yang dialami wisatawan dikhawatirkan dapat berdampak jangka panjang terhadap sektor pariwisata daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait peran dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Praktik yang berlangsung secara terbuka dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di ruang publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa penindakan yang jelas, serta apakah terdapat unsur pembiaran terhadap oknum tertentu.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Bukittinggi untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menertibkan kawasan BTC, menerapkan sistem parkir resmi yang transparan, serta memastikan adanya pengawasan yang berkelanjutan.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak hanya memberikan imbauan, tetapi melakukan tindakan konkret terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Lebaran yang seharusnya menjadi simbol kebahagiaan dan kenyamanan publik diharapkan tidak lagi ternodai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Tanpa penanganan serius, persoalan ini dinilai dapat menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di ruang publik.













