Bentrokan Satpol PP Bukittinggi dan Kampus Fort de Kock Berujung Ricuh, Saling Klaim Lahan**

BUKITTINGGI, 22 Juli 2026 — Rabu pagi itu berjalan seperti biasa di Universitas Fort de Kock, Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi, sampai suasana kampus mendadak berubah tegang. Sekelompok petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi Militer, dan Polri muncul dari arah yang tak biasa: bukan lewat gerbang utama, melainkan memanjat pagar di bagian belakang kampus. Kedatangan mereka membawa satu misi, memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

Situasi itu langsung menyulut kepanikan. Seorang dosen yang pertama kali menyadari kehadiran petugas segera memberi tahu rekan-rekannya, dan dalam hitungan menit, kabar itu menyebar ke seluruh penjuru kampus. Pihak kampus, yang merasa tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya, mendesak petugas untuk menunjukkan dokumen sah yang mendasari klaim kepemilikan tersebut. Namun, menurut pengakuan pihak kampus, permintaan itu tak kunjung dijawab secara memuaskan.

Dari situlah suasana berubah drastis. Perdebatan berujung pada aksi dorong-mendorong antara petugas dan sivitas akademika. Beberapa dosen dan petugas keamanan kampus mengaku sempat dicekik dan didorong hingga mengalami luka lebam serta luka berdarah. Di tengah kericuhan itu, ratusan mahasiswa yang menyaksikan langsung kejadian tersebut dilaporkan histeris, terguncang melihat kampus mereka “diserbu” aparat sejak pagi .

Begitu video-video kejadian menyebar di media sosial, publik pun terbelah mendengar dua versi yang saling bertentangan.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, tampil membantah tudingan bahwa aparatnya bertindak represif. Menurutnya, justru petugas yang menjadi sasaran amukan mahasiswa — diteriaki, dituduh sebagai maling, bahkan Kepala Satpol PP Bukittinggi disebut sampai mengalami cakaran di wajah dalam upaya menjalankan tugas. Ramlan pun menjelaskan alasan timnya memilih jalur tak lazim lewat pagar belakang: lahan yang hendak diamankan memang terletak di sisi belakang kampus, dan jika harus lewat jalur utama, pihaknya merasa perlu meminta izin lebih dahulu kepada pengelola kampus — sesuatu yang menurutnya tidak seharusnya diperlukan untuk mengamankan aset milik daerah sendiri.

Soal dasar hukum, Pemkot bersikukuh lahan seluas 5.528 meter persegi itu sah menjadi Barang Milik Daerah, dibeli melalui Akta Jual Beli bernomor 36/MKS-2007 dan dilengkapi sertifikat tanah bernomor 655. Sebelum plang dipasang, Pemkot mengklaim sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pihak kampus, sebuah proses yang menurut mereka menunjukkan langkah ini bukan tindakan sepihak yang tiba-tiba.

Namun narasi itu langsung dipatahkan dari sisi kampus. Kuasa hukum Universitas Fort de Kock, Guntur, menegaskan bahwa sengketa lahan ini sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht — dan hasilnya, klaimnya, berpihak pada kampus. Ia turut menyebut adanya sertifikat tanah lain dengan nomor 654 yang dipegang pihak kampus, sebuah bukti bahwa status kepemilikan lahan itu sejatinya masih menjadi ranah sengketa hukum, bukan sesuatu yang bisa diselesaikan sepihak lewat pemasangan plang mendadak.

Hingga kini, tak ada tanda-tanda titik temu. Pemkot Bukittinggi dan Universitas Fort de Kock sama-sama berpegang teguh pada bukti dan versi cerita masing-masing, sementara rekaman video kericuhan itu terus berseliweran dan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet Sumatera Barat.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya: apakah sengketa ini akan berlanjut ke jalur hukum yang lebih formal, atau justru berakhir dengan mediasi antara kedua belah pihak.

*. Peristiwa masih berkembang dan kronologi dari kedua belah pihak belum diverifikasi oleh pihak berwenang im.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *