Eksekusi Rp1,2 Miliar: Kemenangan Hukum atau Awal Polemik Baru Antara Fort De Kock dan Pemko Bukittinggi?

Berita, Nasional2074 Dilihat

OPINI PUBLIK

**Oleh: Edy Gusrianto**

Persoalan antara Yayasan Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi yang berkaitan dengan tanah dan pelaksanaan putusan pengadilan bukanlah persoalan kecil. Di dalamnya terdapat kepentingan hukum para pihak, kepastian status tanah, kewibawaan putusan pengadilan, serta kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Karena itu, menurut hemat saya, persoalan ini tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai pertentangan antara Yayasan Fort De Kock melawan Pemerintah Kota Bukittinggi. Kita harus melihatnya secara objektif, berdasarkan dokumen hukum, putusan pengadilan, dan fakta yang sebenarnya.

Pertama-tama, kita harus menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan.

Dari dokumen yang tersedia, perkara ini telah melalui proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Pengadilan Tinggi Padang, hingga Mahkamah Agung. Dalam amar putusan yang terlihat, PPJB tanggal 23 November 2005 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sementara para tergugat diperintahkan melaksanakan dan melanjutkan PPJB tersebut.

Bagi saya, prinsip ini tidak boleh diperdebatkan secara politis.

Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap, semua pihak wajib menghormatinya.

Namun, menghormati putusan juga berarti kita harus memastikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut benar-benar sesuai dengan amar putusan.

Di sinilah menurut saya persoalan menjadi menarik dan perlu dibicarakan secara terbuka.

Berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt jo Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022, muncul nilai Rp1.243.800.000, yang dihitung dari harga tanah Rp225.000 per meter persegi dikalikan luas 5.528 m² sesuai PPJB tanggal 23 November 2005.

Pertanyaan masyarakat yang wajar adalah:

Apa dasar hukum perhitungan tersebut?

Kemudian:

Siapa yang sebenarnya diwajibkan membayar?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pembayaran sejumlah tersebut memang merupakan konsekuensi langsung dari amar putusan, atau merupakan bentuk pelaksanaan yang ditetapkan kemudian dalam proses eksekusi?

Menurut saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menentang putusan pengadilan.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dilaksanakan secara benar, tepat, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Pada sisi lain, kita juga harus adil terhadap Yayasan Fort De Kock.

Yayasan tidak boleh ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang tidak memiliki dasar hukum. Dokumen yang tersedia menunjukkan adanya PPJB tahun 2005 yang telah dinilai dan diakui dalam putusan pengadilan.

Jika benar hak Yayasan telah memperoleh pengakuan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak tersebut juga harus dihormati.

Jangan sampai karena persoalan ini melibatkan pemerintah daerah, masyarakat kemudian menganggap bahwa kepentingan pemerintah selalu lebih tinggi daripada hak warga atau badan hukum privat.

Negara hukum justru dibangun atas prinsip bahwa pemerintah pun tunduk kepada hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi bukan sekadar badan hukum privat biasa.

Setiap tindakan yang berkaitan dengan tanah, uang, atau aset pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jika terdapat konsekuensi keuangan daerah atau pelepasan hak atas tanah yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah, maka masyarakat berhak mengetahui:

– apa dasar hukumnya;
– apa status tanahnya;
– siapa pemilik atau pemegang haknya;
– apakah tanah tersebut merupakan aset daerah;
– bagaimana proses administrasinya;
– dan apakah seluruh tindakan pejabat telah sesuai dengan kewenangannya.

Uang dan aset pemerintah pada akhirnya adalah kepentingan publik.

Karena itu, Pemkot juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan putusan tidak menimbulkan kerugian terhadap daerah.

Jangan jadikan persoalan hukum sebagai konflik sosial

Sebagai masyarakat Bukittinggi, kita tentu tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antara “pihak Yayasan” versus “pihak Pemko”.

Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka hukum.

Yayasan mempunyai hak untuk memperjuangkan haknya.

Pemkot mempunyai hak sekaligus kewajiban untuk mempertahankan kepentingan daerah.

Dan pengadilan mempunyai kewenangan untuk memastikan putusan dilaksanakan sesuai hukum.

Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan opini publik sebagai pengganti proses hukum.

Jangan sampai masyarakat digiring untuk memilih siapa yang harus dibela sebelum seluruh dokumen diperiksa.

Menurut saya, jalan terbaik adalah membuka dan menguji seluruh rangkaian dokumen secara objektif:

1. PPJB tanggal 23 November 2005;
2. Putusan PN Bukittinggi No. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt;
3. Putusan PT Padang No. 68/PDT/2020/PT PDG;
4. Putusan MA No. 2108 K/Pdt/2022;
5. Penetapan Eksekusi No. 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt;
6. Berita Acara Eksekusi;
7. AJB No. 23 tanggal 14 Oktober 2022;
8. Pelepasan Hak No. 24 tanggal 14 Oktober 2022;
9. Dokumen SHM No. 655;
10. Dokumen BPN mengenai batas dan penguasaan fisik tanah.

Dari seluruh dokumen tersebut harus dibuat satu kesimpulan sederhana:

> Apa sebenarnya yang diperintahkan oleh putusan, siapa yang wajib melaksanakannya, terhadap tanah yang mana, dan bagaimana cara pelaksanaannya menurut hukum?

Jika semua pertanyaan itu dapat dijawab secara transparan, maka sebagian besar polemik akan dapat diselesaikan secara rasional.

Saya berpandangan bahwa baik Yayasan Fort De Kock maupun Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki kepentingan yang sah untuk dilindungi.

Yayasan berhak mendapatkan kepastian dan pelaksanaan haknya.

Pemkot berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak ada kewajiban atau kerugian daerah yang dibebankan di luar dasar hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa tanah dan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola secara benar.

Dan yang paling penting: pengadilan harus dihormati, tetapi pelaksanaan putusan juga harus dilaksanakan secara tepat sesuai amar dan hukum acara.

Penutup

Sebagai bagian dari masyarakat Bukittinggi, saya berharap persoalan ini tidak dipelihara menjadi polemik yang berkepanjangan.

Jangan ada pihak yang merasa paling benar hanya karena memegang dokumen tertentu.

Biarkan seluruh dokumen dibuka, dibaca secara utuh, dibandingkan, dan diuji secara hukum.

Kalau memang hak Yayasan Fort De Kock telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, maka hak itu harus dihormati.

Kalau terdapat persoalan dalam pelaksanaan eksekusi, maka persoalan tersebut juga harus diperiksa secara objektif.

Dan apabila terdapat aset atau kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi, maka pemerintah wajib memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dirugikan.

Pada akhirnya, yang kita cari bukan kemenangan Yayasan atau kemenangan Pemkot. Yang kita cari adalah kemenangan hukum, keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat Bukittinggi.

> Jangan biarkan perbedaan kepentingan hukum berubah menjadi perpecahan masyarakat. Mari kita hormati putusan pengadilan, kita kritisi pelaksanaannya secara objektif, dan kita kawal agar penyelesaian persoalan Fort De Kock dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik.

*Penulis adalah pemerhati sosial dan hukum di Kota Bukittinggi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *