Sempat Ribut hingga Baku Pukul, Pasangan Suami Istri di Palupuh Ini Akhirnya Berdamai

Berita558 Dilihat

*Bhabinkamtibmas Jadi Penengah, Restorative Justice Selamatkan Rumah Tangga*

Palupuh, Agam – Sebuah rumah tangga di Jorong Angge Palimbatan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, nyaris retak akibat pertengkaran yang berujung kekerasan. Namun berkat pendekatan persuasif dari Bhabinkamtibmas Polsek Palupuh, pasangan suami istri ini akhirnya memilih jalan damai demi mempertahankan keutuhan keluarga.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pertengkaran yang dipicu kesalahpahaman antara suami dan istri berujung emosi, hingga sang suami tanpa sadar melayangkan pukulan ke bagian mulut istrinya. Insiden yang seharusnya bisa dihindari itu pun meninggalkan luka, tak hanya secara fisik, tapi juga menguji keutuhan rumah tangga keduanya.

Namun, alih-alih membiarkan konflik berlarut, Bhabinkamtibmas Polsek Palupuh, Aiptu Roni, langsung bergerak cepat. Ia turun tangan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak beserta keluarga besar, membuka ruang dialog agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke meja hukum.

“Kami tidak ingin persoalan rumah tangga seperti ini langsung dibawa ke ranah pidana kalau masih bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Yang terpenting itu keutuhan keluarga dan kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan,” ujar Aiptu Roni.

Upaya mediasi itu membuahkan hasil. Pada Rabu, 15 Juli 2026, kedua belah pihak resmi menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian Suami Istri, disaksikan langsung oleh keluarga dan aparat kepolisian. Dalam surat tersebut, sang suami mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tulus, sementara sang istri menyatakan menerima permintaan maaf itu demi keharmonisan rumah tangga mereka.

Beberapa poin penting turut disepakati dalam surat perdamaian tersebut, di antaranya:
– Suami berjanji tidak akan mengulangi kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikis.
– Kedua pihak sepakat membangun kembali rumah tangga yang harmonis melalui komunikasi dan musyawarah.
– Jika di kemudian hari kekerasan kembali terjadi, istri berhak menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penerapan restorative justice di tingkat Polsek, di mana pendekatan humanis dan kekeluargaan diutamakan tanpa mengesampingkan konsekuensi hukum jika pelanggaran terulang. Bhabinkamtibmas dinilai memegang peran krusial sebagai jembatan komunikasi antar warga, terutama dalam meredam konflik rumah tangga sebelum berkembang lebih jauh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *