Jakarta,-Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjadi sorotan setelah diketahui tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Spekulasi pun bermunculan di kalangan publik dan sesama tahanan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada prinsipnya, KPK tentu memiliki pertimbangan tersendiri terkait penetapan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Kami mencatat bahwa beliau selalu bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan,” ujar Dodi, Senin (23/3/2026).
Dodi juga meyakini bahwa kliennya akan mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik.
Sempat Jadi Perbincangan di Rutan
Informasi mengenai tidak adanya Yaqut di Rutan KPK pertama kali mencuat dari Silvia Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer. Ia mengaku mendapat kabar tersebut dari suaminya.
Menurut Silvia, para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut, terlebih karena waktu keluarnya berdekatan dengan malam takbiran.
“Katanya keluar Kamis malam. Semua tahanan tahu, tapi mereka bertanya-tanya karena alasannya disebut pemeriksaan, padahal waktunya tidak biasa,” ungkap Silvia.
Menanggapi polemik tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3),” jelas Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pengalihan ini dilakukan setelah adanya permohonan resmi yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan tetap berada di bawah pengawasan ketat.
“Kami memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penanganan perkara tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.














