Jakarta – TNI Angkatan Darat melalui Kodam IX/Udayana menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang prajurit bernama Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan proses rekrutmen.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan investigasi internal yang mengungkap adanya ketidaksesuaian informasi terkait status hukum yang bersangkutan.
Menurut Widi, ADO diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
“Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” kata Widi dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Sebagai tindak lanjut, pimpinan TNI AD menerbitkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/122a-33/III/2026 yang merupakan perubahan atas Keputusan KSAD Nomor Kep/122-33/III/2026.
Melalui keputusan tersebut, status keprajuritan ADO dibatalkan sehingga yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota TNI AD dan dikembalikan menjadi warga sipil.
Widi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menjaga integritas serta menegakkan disiplin dan hukum dalam proses rekrutmen prajurit.
Saat ini ADO telah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan ADO sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media daring. ADO diketahui berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.














