Kalbar.– Ketapang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan bahwa pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 5,61 gram.
Menurut Niptah, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Diamankannya pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram bruto, beserta beberapa perangkat lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Niptah Alimudin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Sumber: Humas Polda Kalbar













